Sukses

Polisi Lakukan Upaya Penjemputan pada Jenny Rachman terkait Dugaan Perusakan Rumah: Dibilang Keluar Kota

Jenny Rachman kembali tidak menghadiri pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti kasus dugaan pengrusakan rumah wanita bernama Alia Karenina, Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, mendatangi rumah Jenny Rachman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (24/7/2023) malam.

Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti mengatakan, kedatangannya bersama tim guna menjemput Jenny, yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengrusakan dan pengeroyokan ini. Apalagi, sudah dua kali Jenny tidak memenuhi panggilan polisi, terkait kasus tersebut.

"Iya bener (udah jemput) kemudian keterangan sekuriti seperti itu (Jenny nggak ada)," ucap AKP Erwin Subekti kepada awak media, Rabu (26/7/2023).

"Kalau yang bersangkutan enggak ada kan percuma. Jadi saya tunggu beliau ada dulu, nanti kalau udah ada kami akan ke sana," Erwin menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Luar Kota

Menurut pengakuan sekuriti tersebut, Erwin melanjutkan, Jenny sedang berada di luar kota. Ia juga membenarkan bahwa Jenny sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi, atas kasus dugaan pengrusakan dan pengeroyokan.

"Iya dibilang keluar kota. Iya sudah dua kali (mangkir). Dijemput hari Senin kemarin tanggal 24," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Alasan

Erwin enggan berandai-andai mengenai alasan Jenny yang belum memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini. Namun ia berharap, Jenny bersikap kooperatif.

"Apa sih yang dia inginkan kalau sampai tidak kooperatif seperti itu, kan berarti bukan warga negara yang baik," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Pengrusakan

Jenny Rachman diduga melakukan perusakan rumah Alia Karenina bersama kakaknya, Rita Rachman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren. 

Atas perbuatannya itu, Jenny Rachman dan kakaknya dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengrusakan. (M. Altaf Jauhar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini