Sukses

Jenny Rachman 2 Kali Tak Penuhi Panggilan Polisi terkait Dugaan Pengrusakan Rumah, Kasus Dipastikan Tetap Berlanjut

Jenny Rachman diduga melakukan pengrusakan bersama kakaknya, Rita Rachman.

Liputan6.com, Jakarta Artis senior Jenny Rachman sudah 2 kali tak memenuhi panggilan polisi, atas kasus dugaan rumah seorang wanita bernama Alia Karenina. Padahal, ia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Oleh karena itu, Yonathan Andre dan Johnson Panjaitan & Associates, kuasa hukum Alia Karenina, mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, guna mendapatkan kepastian. 

"Kami bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu," kata Yonathan di Jakarta, baru-baru ini.

"Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?”  Yonathan menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Profesional

Yonathan pun berharap, agar polisi tegak lurus dan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. "Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita," ujar Yonathan.

Kapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kompol Endy Mahandika dan Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti memastikan, kasus dugaan perusakan tetap berlanjut. Pihaknya berencana mengatur ulang jadwal pemanggilan Jenny Rachman.

"Kasusnya (perusakan) itu tetap berlanjut ya. Sejauh ini, belum ada wacana penjemputan paksa,” ujar Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti.

 

3 dari 4 halaman

Dilaporkan

Seperti diketahui, Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus dugaan pengrusakan. Atas perbuatan itu, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan. 

Jenny Rachman tidak sendirian. Ia diduga melakukan pengrusakan bersama kakaknya, Rita Rachman. Keduanya dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.

 

4 dari 4 halaman

Mangkir

Di tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya diduga mangkir dalam pemeriksaan. Melalui kuasa hukumnya, Jenny meminta restorative justice.

Lalu, polisi melakukan panggilan kedua pada 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan selama dua minggu, karena kliennya berada di luar kota. (M. Altaf Jauhar)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.