Isi Podcast Gus Nur dan Bambang Tri Sebelum Divonis 6 Tahun Penjara, Hoaks Ijazah Palsu Presiden Jokowi yang Diklaim sebagai Kebenaran

Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, buntut dari klaim mereka soal ijazah palsu Presiden Jokowi di sebuah video podcast.

Diperbarui 19 April 2023, 15:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Gus Nur Memperpanjang Videonya Bersama Bambang Tri Menjadi Dua Bagian

Terlihat dalam unggahan bincang-bincang bersama Bambang Tri itu, Gus Nur membuat video podcast tersebut menjadi dua bagian.

Video ini masih bisa ditemukan melalui kanal YouTube BLOKO SUTO CHANNEL yang diunggah pada 27 dan 29 September 2022.

Akhirnya, potongan video tersebut dijadikan sebagai bukti oleh hakim bahwa keduanya telah melakukan ujaran kebencian serta menimbulkan keonaran.

 

Gus Nur dan Bambang Tri Mengajukan Banding

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, baik Gus Nur dan Bambang Tri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Kami mengajukan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo usai sidang.

Seperti diketahui, Gus Nur dan Bambang Tri terseret dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama ini karena keterlibatannya dalam acara podcast di channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu keduanya membicarakan ijazah Presiden jokowi yang diduga palsu. Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan