Girry Pratama Bahas Kasus Mobilnya yang Dilelang Sepihak, Berharap Bisa Temui Jalan Tengah

Girry Pratama tetap berharap kasus mobilnya yang dilelang secara sepihak, dapat diselesaikan dengan baik.

Diperbarui 05 Januari 2023, 19:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Bukan Masalah Uang

Lebih lanjut, Girry Pratama menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan uang atau mobilnya. Sebagai produser film, ia sudah terbiasa merugi hingga miliaran rupiah. Hanya saja dalam masalah ini, ia merasa direndahkan dan tidak dihargai sebagai nasabah. Namun terlepas dari itu, Girry Pratama tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Kerjaaan saya buat film juga kadang rugi milyaran biasa aja. Kan tau sekali buat film juga lebih dari 5 m. Kadang rugi. Kita ketawa aja namanya juga usaha. Cuman kalau ini caranya salah aja. Main lelang nasabah yang koperatif saya merasa direndahkan aja saat mobil dilelang karena ga mampu," kata Girry Pratama lagi.

"Harapannya semoga ketemu jalan damai. Saya kalau diperlakukan sebagai manusia saya akan memperlakukan orang baik. Kalau enggak saya juga ga akan pernah berhenti. Minimal minta maaf aja enggak. Buat sebagian orang dihargaiin itu yang pertama," tutupnya.

Tanggapan

Sementara itu, pihak bank swasta dalam masalah ini CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), juga sudah menanggapi gugatan yang dilakukan film Girry Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dianggap menjual mobil kreditannya secara sepihak.

"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam proses hukum. Sehubungan dengan penanganan atas pengaduan Debitur Girry Pratama, CNAF telah memberikan informasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta perjanjian yang telah disepakati bersama," ujar Corporate Secretary CIMB Niaga Finance Lusiantini dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Lusiantini mengatakan CNAF melaksanakan kegiatan operasional selalu mengikuti standard operating procedure (SOP) Internal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Menurutnya, CNAF tunduk dan patuh atas POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta POJK No 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Surya Hadiansyah, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan