CEO Promotor Konser K-Pop We All Are One Dikabarkan Bebas, Pihak Vendor Segera Memastikan

Baru-baru ini, muncul sebuah unggahan di media sosial yang menyebut Direktur Park CEO promotor konser We All Are One sedang memegang ponsel di dalam ruang tahanan.

Diperbarui 02 Desember 2022, 18:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Perkembangaan atas kasus Konser K-Pop We All Are One yang dibatalkan promotor hingga para pembeli tiket merasa rugi, sempat menunjukkan hasil yang melegakan. Park Jai Hyun alias Direktur Park, CEO PT Coution Live Indonesia selaku promotor konser, ditahan bersama beberapa rekannya oleh pihak Imigrasi karena pelanggaran VISA.

Namun baru-baru ini, muncul sebuah unggahan di media sosial yang menyebut Direktur Park sempat memegang ponsel di dalam ruang tahanan. Bahkan, ada foto yang memperlihatkannya seolah sudah bebas dengan mengunggah foto dari sebuah hotel. Salah satu rekannya yang ditangkap juga terpergok berada di luar ruang tahanan imigrasi.

Kabar itu pun membuat heboh dan geram para pemegang tiket konser. Pasalnya, teman Park bernama Jong Hyuk Shin sempat membuat tulisan melalui media sosial yang berisi alasan dirinya bisa ditangkap. Ia menyebut bahwa ada pihak ketiga yang telah menipunya.

"Halo. Halo. Ini Jong Hyuk Shin. Sekarang, 10 skandal saya termasuk saya berada di Indonesia, yang mendapatkan penipuan visa oleh imigrasi, dan telah ditahan selama 2 minggu setelah mereka kehilangan paspornya sebulan yang lalu. Ini adalah situasi di mana kita tidak bisa memprotes atau mendapatkan pembelaan," tulisnya.

"Jika ada wartawan di Korea dan siapa saja yang bisa menerima bantuan, mohon bantuannya. Awalnya agen yang kami lamar visa berpura-pura menyelesaikan visa kami dan membuat kami bekerja seolah-olah itu terjadi pada kami, dan membuat kami bekerja," sambungnya.

 

Mengaku Diminta Uang

Bahkan, teman Direktur Park itu menyebutkan nominal yang dibayarkan hingga membuatnya merasa rugi besar. Angka yang disebutkan pun jumlahnya miliaran rupiah.

"Sebaliknya, ke imigrasi, mereka menyerahkan kami kepada orang-orang yang bekerja tanpa visa dan mengambil paspor kami. Agen itu meminta uang sebesar Rp3-40 miliar dari kami dan dalam proses menghasilkan uang kami harus mengetahui fakta kriminal, penggelapan, dan penipuannya," sambungnya lagi.

"Namun, karena agen yang mewakili kita, orang Indonesia, kita tidak bisa melancarkan kontak dengan imigrasi, dan mari kita protes terhadap agen tersebut," ia melanjutkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Halaman
Show All
Surya Hadiansyah, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan