Sukses

Nikita Mirzani Berada di Tahanan Serang, Tak Hanya Cemaskan Putri Putranya tapi 1500 Anak Yatim dan Orang Jompo

Nikita Mirzani sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, bakal disetujui?

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani sejak Selasa (25/10/2022), hingga kini masih menjalani hari-harinya di Rutan Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Niki begitu biasa disapa minta penangguhan penahanan.

Keinginannya Bintang film Nenek Gayung berada di luar tahanan, bukan karena untuk dirinya sendiri. Tapi ia memikirkan ketiga anaknya, yang masih membutuhkannya.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani Mawardi juga memikirkan 1500 anak yatim yang biasa disantuninya. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, di kanal Cumciumi, Jumat (28/10/2022).

"Yang jelas Niki tidak menanyakan kena pasal berapa, dia memikirkan orang lain. Yakni anak yatim piatu ada 1500, yang biasa disantuni sama Niki atau diberikan sesuatu dan juga adanya orang-orang jompo," ungkap Fahmi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Bingung

Ditambahkan Fahmi bahwa Nikita Mirzani tidak membicarakan kasusnya. Dan tidak juga membuat ibu tiga anak ini kebingungan.

"Bagi dia ini bukan kasus yang membuat dia harus bingung. Ini tafsir kok, ada postingan dia memposting sesuatu ditafsirkan sebagai perbuatan pidana. Itu silakan, sah untuk yang menafsirkan," lanjutnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pasal Apa Saja yang Menjerat Nikita Mirzani?

Kasus Nikita Mirzani, juga menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris. Melalui Instagram terverifikasi miliknya, yang sudah terhapus Hotman menanyakan pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

"Ada pertanyaan dari Hotman kepada Kejaksaan, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE? Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun, dan menurut KUHAP kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

2 Orang Sebagai Penjamin

Mengenai penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membeberkan bahwa ada dua orang yang sudah menjadi penjaminnya.

"Persoalan saya yang menjamin itu yang terbaik. Yang jelas saya dan ada satu orang lagi yang tak perlu saya sebutkan namanya menjadi penjamin. Itu bukti bahwa Nikita bukan kriminal, bukan orang yang gaib, ngilang, tidak, manusianya ada jelas. Kalau nyarinya jelas di tempat ia syuting, enggak usah jauh-jauh," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.