Kronologi Iqlima Kim Cabut Surat Kuasa Razman Arif Nasuton, Berbuah 2 Somasi Berisi Kekecewaan

Iqlima Kim menunjuk pengacara baru setelah mencabut surat kuasa dari Razman Arif Nasution. Aksi ini berujung dua somasi berisi keberatan dan kekecewaan.

Diterbitkan 25 Juni 2022, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, yang mengaku dilecehkan. Dugaan pelecehan seksual ini menggemparkan publik beberapa bulan lalu.

Kala itu, Iqlima Kim menggandeng pengacara Razman Arif Nasution. Kini, Razman didepak. Pengacara baru kemudian direkrut Iqlima Kim, yakni Abdul Fakhridz Al Donggowi.

“Tanggal 21 Juni kemarin kami dapat penunjukan kuasa dari Iqlima Kim. Ada dua kuasa khusus yang diberikan kepada kami kemarin. Pertama, surat kuasa khusus untuk menyelesiakan masalahnya dengan tim kuasa hukum lama,” katanya.

Abdul Fakhridz Al Donggowi menjelaskan, tanggal 16 Juni 2022, Iqlima Kim resmi mencabut surat kuasa yang pernah diberikan kepada tim kuasa yang lama. Pada tanggal itu juga somasi datang kepada Iqlima Kim.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Somasi Jilid 2

“Belum sempat somasi itu ditanggapi atau dijawab, tanggal 20 (Juni) kemarin datang juga somasi kedua dari tim kuasa hukum yang lama,” ungkap Abdul Fakhridz Al Donggowi.

Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/6/2022), somasi itu menyampaikan keberatan dan kekecewaan kubu Razman Arif Nasution atas pencabutan kuasa yang dianggap sepihak.

 

Pencabutan Kuasa Sepihak

“Ya memang, pencabutan kuasa ya sepihak. Kalau dirundingkan sampai ada kata sepakat kan enggak mungkin,” ujar Abdul yang mendampingi Iqlima Kim, dengan nada santai.

Berdasarkan surat kuasa yang diberikan pada 21 Juni 2022, tim kuasa hukum Iqlima Kim yang baru menyampaikan klarifikasi atau tanggapan. Abdul menyebut Razman menerima kenyataan dengan legawa.

 

Laporan Hotman Paris

Satu masalah selesai, masalah lain muncul. Kini Abdul Fakhridz Al Donggowi harus mengawal Iqlima Kim menghadapi laporan Hotman Paris terkait pencemaran nama baik.

“Kedua, surat kuasa yang diberikan terkait dengan masalah hukum atas laporan Pak Hotman Paris Hutapea di Bareskrim terkait pencemaran nama baik. Terlapornya sendiri adalah klien kami, Iqlima Kim dan Pak Razman Nasution,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Gugatan Ruben Onsu Bikin Agenda Pertemuan Sarwendah pada 11 Juli Dipastikan Batal

Wayan Diananto, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan