Sukses

Terkuak, Ini Alasan Tamara Bleszynski Laporkan Kasus Penggelapan Aset Warisan Orangtuanya ke Polisi

Tamara Bleszynski melaporkan adanya kasus penggelapan yang menimpanya ke Polda Jawa Barat

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penggelapan aset warisan yang dialami Tamara Bleszynski mencuat ke ranah publik. Bintang sinetron berusia 47 tahun itu tengah memperjuangkan apa yang selama ini menjadi haknya.

Djohansyah, kuasa hukum Tamara, menjelaskan bahwa kliennya memilih untuk menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin agar anak-anaknya nanti juga bisa menikmati warisan dari orangtua Tamara.

"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti," kata Djohansyah saat dihubungi pewarta di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Bintang sinetron Anakku Terlahir Kembali tak ingin anak-anaknya mengalami masalah mengenai kepemilikan aset di masa depan. "Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," Djohansyah menyambung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ingin Selesai Secara Kekeluargaan

Terlepas dari itu, dikatakan Djohansyah, Tamara sejatinya ingin menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya secara kekeluargaan.

Sayangnya, tak ada iktikad baik dari pihak-pihak yang bersangkutan. Sehingga, janda dua anak ini memilih melaporkan kasus penggelapan aset warisan ke polisi.

"Karena sebenarnya dari Tamara ini penginnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi pihak dari yang kami laporkan tidak terlihat iktikad baiknya. Makanya kami kaget tiba-tiba sampai terdengar oleh media," Djohansyah membeberkan.

3 dari 4 halaman

Awal Mula Kasus Penggelapan

Seperti diberitakan sebelumnya, bintang sinetron Do’a Membawa Berkah tengah menjadi korban penggelapan aset warisan. Diakui Tamara, ia memiliki sejumlah aset yang diwariskan oleh orangtuanya. Namun sayang, hingga kini Tamara tak menikmati warisan tersebut.

Djohansyah, kuasa hukum Tamara, menjelaskan kliennya sangat kecewa dengan realita dan kenyataan yang dihadapi terkait aset warisan yang sama sekali tak dinikmatinya itu.

"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara. Dia diberikan warisan oleh ayahnya, tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," kata Djohansyah.

4 dari 4 halaman

Laporkan Tiga Orang

Tamara kemudian melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Aset properti tersebut merupakan warisan peninggalan orangtua Tamara yang diberikan kepada artis berusia 47 tahun itu.

Laporan tersebut dilayangkan Tamara di Polda Jabar dan tercatat dalam nomor laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.