VIDEO: Seungri Eks BIGBANG Resmi Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara

Kabar baru datang dari Seungri. Vonis yang dijatuhkan untuk mantan personel Big Bang ini telah difinalisasi oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Vonis yang diterima Seungri adalah 18 bulan, atau 1,5 tahun.

Diperbarui 26 Mei 2022, 19:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kabar baru datang dari Seungri. Vonis yang dijatuhkan untuk mantan personel Big Bang ini telah difinalisasi oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Vonis yang diterima Seungri adalah 18 bulan, atau 1,5 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6