Wenny Ariani soal Rezky Aditya Belum Akui Putrinya meski Sudah Ditetapkan sebagai Ayah Biologis: Anak Bukan Aib

Sebelumnya, Wenny Ariani melakukan gugatan terhadap Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, namun semua gugatannya ditolak.

Diterbitkan 26 Mei 2022, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey, putri Wenny Ariani. Sebelumnya, Wenny Ariani melakukan gugatan terhadap Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, namun semua gugatannya ditolak.

Sebagai ibu, Wenny Ariani mengaku bersyukur upayanya untuk memperjuangkan hak anaknya berbuah hasil.

"Sampai detik ini saya bersyukur. Kalau puas, kan saya selama ini saya cari pengakuan dari pihak lawan," kata Wenny Ariani ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Meski sudah ditetapkan oleh pengadilan, hingga saat ini Rezky Aditya belum mengakui Kekey sebagai putrinya. Padahal menurut Wenny Ariani anak bukanlah aib.

"Anak bukanlah aib, anak saya bukan kesalahan. Hanya caranya dia dilahirkan. Anak tidak pernah salah, Kekey tidak pernah atau tidak pantas menanggung ini," kata Wenny, sambil menangis.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bukan Kesalahan Anak

Menurut Wenny, tidak seharusnya Rezky Aditya lepas tanggung jawab apalagi sampai tidak mengakui keberadaan Kekey sebagai putrinya. Meskipun anak tersebut diduga hasil hubungan di luar nikah.

"Anak ini kan ada karena hasil perbuatan kami berdua," tuturnya.

Tantang Rezky Aditya

Untuk itu, Wenny Arani meminta Rezky Aditya untuk memberikan pernyataan atas putusan Pengadilan Tinggi Banten tentang statusnya sebagai ayah biologis Kekey. Bukannya diam saja apalagi menghilang dan tak mau tahu dengan permasalahan ini.

"Saya ingin dia (Rezky Aditya ) klarifikasi dan menyatakan pengakuan terhadap anak ini secara terbuka," ucap Wenny Ariani.

Gugatan

Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Tangerang pada 3 Februari 2022. Hanya saja, gugatan ditolak.

Merasa tak puas dengan hasilnya, Wenny akhirnya kembali menggugat Rezky di Pengadilan Tinggi Banten dan gugatannya diterima dan menujukkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis putrinya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Momen Bungong Jeumpa Melantun Indah di Beijing, Kala TRUST Bawa Simfoni dari Indonesia

Sapto Purnomo, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan