Sukses

Vanessa Khong Diguyur Duit Rp 1,1 Miliar oleh Indra Kenz, Plus Dapat Tanah Senilai Rp 7,8 M

Dalam pernyataan resminya, polisi menyebut Vanessa Khong menerima aliran dana 1,1 miliar rupiah dari Indra Kenz. Selain itu, dapat tanah di Tangerang Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi akhirnya buka suara soal naiknya status hukum Vanessa Khong, dari saksi menjadi tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Binomo. Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga jadi tersangka.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, naiknya status pacar Indra Kenz sudah sesuai prodsedur hukum yang berlaku.

Mulanya, Vanessa Khong diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022. Pemeriksaan kedua dilakukan 5 April 2022. Dari situ, keterlibatan Vanessa Khong dalam pusaran Binomo kian jelas.

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (11/4/2022), Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dengan jumlah enggak kaleng-kaleng dari Indra Kesuma.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rp 1,1 Miliar

“Telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, pertama pada tanggal 8 Maret 2022, kemudian yang kedua tanggal 5 April 2022. Saudara VK menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,1 miliar rupiah,” katanya.

“Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah. Selanjutnya menyidik juga memblokir rekening milik saudara VK,” Gatot Repli membeberkan.

3 dari 4 halaman

Rp 8 Miliar

Sementara itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei telah diperiksa aparat dengan status sebagai saksi pada 16 Maret 2022. Pemeriksaan kedua digelar pada 6 April 2022.

“RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,5 miliar rupiah. Kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai 8 miliar rupiah,” urainya.

4 dari 4 halaman

Cekal

Tak hanya menetapkan Rudiyanto Pei sebagai tersangka, penyidik memblokir rekening bank. “Kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran rekening terhadap rekening milik suadara RP,” pungkas Gatot Repli.

Diberitakan sebelumnya, awak media mempertanyakan mengapa tiga tersangka baru tak langsung ditahan. Gatot Repli menyebut para tersangka telah dicekal alias cegah tangkal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.