Sukses

Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka, Dibidik Polisi dengan Pasal Pencucian Uang

Vanessa Khong bersama ayahnya dan adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong serta dugaan pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta Kasus investasi bodong dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret selebgram Indra Kenz alias Indra Kesuma memasuki babak baru. Polisi menetapkan tersangka lain. Calon pesakitan yang dimaksud adalah Vanessa Khong, pacar Indra Kenz.

Kabar Vanessa Khong tersangka dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu (10/4/2022).

Ia membenarkan Vanessa Khong telah jadi calon pesakitan. Selain itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma juga jadi tersangka.

“Tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK),” beri tahu Whisnu Hermawan, diwartakan News Liputan6.com, pada hari yang sama. Sejumlah pasal disiapkan untuk VK.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pencucian Uang

“Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” Whisnu Hermawan menambahkan.

Lebih lanjut, ketiga tersangka baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022) untuk melacak adanya transaksi berikut aliran dana kepada mereka.

3 dari 4 halaman

3 Orang Tersangka

“Di mana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka,” imbuhnya.

Vanessa Khong dan kawan-kawan menambah panjang daftar tersangka investasi bodong berkedok trading binary option Binomo. Sebelumnya ada empat tersangka yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

4 dari 4 halaman

Guru Indra Kenz

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.

“Sudah (Fakarich tersangka),” kata Whisnu kepada jurnalis, dikutip pada Selasa (5/4/2022). Fakarich adalah guru Indra Kenz. Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Senin (4/4/2022) mengonfirmasi hal ini.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK. Hubungannya yaitu terkait dengan aliran dana yang mengalir dari saudara F ke saudara IK. Lebih lengkap akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan," ujarya kala itu.  (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.