Sukses

Ronal Surapradja Ajukan Talak Cerai, Masih dalam Tahap Perdamaian

Hingga kini, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan masih mengupayakan perdamaian untuk Ronal Surapradja dengan Seruni Purnamasari.

Liputan6.com, Jakarta - Ronal Surapradja membuat kabar mengejutkan. Ia mengajukan talak cerai terhadap sang istri, Seruni Purnamasari, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Padahal, pemilik nama lengkap Ronal Sunandar Surapradja itu sudah menjalani rumah tangga dengan Seruni selama 14 tahun. Keduanya dikaruniai dua orang anak.

Sahabat Tike Priatnakusumah ini mengajukan talak cerai pada 21 Maret 2022 melalui kuasa hukumnya. Sidang pertama sudah terlaksana pada 31 Maret 2022 lalu.

Dijelaskan Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, bahwa sidang kedua Ronal juga telah dilakukan pada Kamis (7/4/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Agenda Perdamaian

Taslimah memaparkan bahwa pada sidang pertama dan kedua beragendakan perdamaian. Selama sidang digelar, hanya Ronal yang tampak, sedangkan tergugat tak hadir.

"Agenda pertama adalah perdamaian namun persidangan tersebut pemohon hadir, sedangkan termohon tidak hadir. Sedangkan sidang tadi agenda untuk mediasi," papar Taslimah.

3 dari 5 halaman

Upaya Perdamaian

Hingga sidang kedua, pengadilan masih mengupayakan perdamaian bagi Ronal dan Seruni.

Pengadilan mewajibkan keduanya hadir, namun pihak Seruni hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

4 dari 5 halaman

Hanya Gugatan Cerai

Ditambahkan Taslimah, hingga kini materi talak yang diajukan Ronal hanyalah perceraian. Bagaimana dengan anak-anak?

"Ada anak dalam perkawinan tersebut. Namun belum kami berikan informasi secara tuntas ya karena masih dalam proses," sambungnya.

5 dari 5 halaman

Masih Tahap Perdamaian

Ditegaskan Taslimah bahwa penyebab talak cerai ini karena mereka telah hidup berumah tangga dalam ikatan perkawinan yang disebut hubungan hukum.

"Alasan spesifik kami belum bisa memberikan informasi karena masih proses penanganan perkara ini masih dalam proses. Masih tahap perdamaian," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.