Sukses

Beli Puluhan Video Dea OnlyFans, Berapa Uang yang Dikeluarkan Komedian M?

Komedian M yang membeli video syur Dea OnlyFans, bisa terjerat UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Dea OnlyFans menjual puluhan video syurnya ke salah seorang komedian ternama Tanah Air berinisial M. Informasi itu diketahui setelah polisi memeriksa pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lantas berapakah uang yang dikeluarkan oleh komedian M untuk bisa memiliki satu Google Drive berisi 76 video syur Dea OnlyFans?

"Harga, adalah," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari kanal YouTube KH Infotaimen, Selasa (5/4/2022).

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan Komedian M

Polisi belum bisa mengungkapkan harga pembelian video syur tersebut. Yang pasti komedian M akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami apakah ia ikut menyebarkan atau tidak video syur Dea OnlyFans.

"Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau tidak. Nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," jelas Auliansyah.

3 dari 4 halaman

UU ITE

Bila terbukti menyebarkan, komedian M bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar hukum tentang pornografi.

"Kan di UU ITE yang menyebarkan video tersebut bisa dijerat hukum," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui Dea OnlyFans diciduk polisi pada 24 Maret 2022 terkait kasus pornografi. Setelah menjalani pemeriksaan, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Dea OnlyFans tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.