Sukses

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx SID Akan Ajukan Nota Pembelaan

Tak terima dituntut hukuman dua tahun penjara, Jerinx SID siap lakukan pledoi.

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan pengancaman terhadap penggiat media sosial, Adam Deni. Tak hanya itu, Jerinx SID juga didenda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Tak terima dengan tuntutan tersebut pemilik nama asli I Gede Aryastina, melalui kuasa hukum, Pilipus Tarigan akan melakukan nota pembelaan alias pledoi.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx di Pengadilan Nageri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tuntut Keadilan

Sementara itu Jerinx SID mengaku sudah menyiapkan mental mengenai pembacaan tuntutan hari ini. Ia berharap hakim bisa memberikan keadilan yang objektif dalam kasus ini.

"Sebenarnya sudah bisa menebak, mental sudah cukup siap, dan inikan belum pleidoi dari kuasa hukum dan saya. Semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif," kata Jerinx.

3 dari 4 halaman

Poin Pledoi

Pekan depan Jerinx SID dan kuasa hukumnya akan menyampaikan  empat poin pembelaan yang akan dia sampaikan dalam sidang berikutnya. 

"Satu soal keluarga, jadi saya harus merawat ibu yang sedang sakit seorang diri. Saya sedang program punya anak karena saya baru nikah belum punya anak. Lalu ketiga saya sudah meminta maaf di hari yang sama dan sudah dimaafkan Adam Deni waktu itu, ada bukti-buktinya," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Poin Pembelaan

Pengacara Jerinx, Pilipus Tarigan menilai JPU dianggap telah mengesampingkan fakta yang disampaikan selama proses persidangan.

"Harusnya penuntut umum melihat dari segala sisi bagaimana perkara ini terjadi, lalu melihat fakta-faktanya, terbukti lagi pelapor bukan orang yang beriktikad baik. Terkonfirmasi dari keterangan dokter Tirta, ada juga laporan polisi dalam perkara pemerasan, artinya itu tidak masuk pertimbangan. Menuntut dua tahun emang Jerinx ini mau diapain? Apa kesalahannya? Apakah tidak berguna? Ini harus dilihat juga," kata Pilipus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.