Sukses

Gaga Muhammad Ajukan Banding, Ibunda Ingin Keadilan

Ibunda Gaga Muhammad ingin keadilan buat putranya Gaga Muhammad dengan mengajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta Tak terima dengan vonis 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad melalui pengacaranya Fachmi Bachmid resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Janariyah ibunda Gaga Muhammad mengatakan, banding dilakukan lantaran hukuman terhadap putranya  dirasa terlalu berat. Oleh karenanya ia ingin mencari keadilan bagi pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad.

"Paling tidak mendapat keadilan lah buat Gaga. Karena dia masih terlalu muda jadi dia harus mendapat keadilan,” ucap Janariyah ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukuman Dikurangi

Pengajuan banding yang dilakukan kata Janariyah, setidaknya bisa mengurangi hukuman yang diterima oleg Gaga Muhammad. Apalagi ia merasa ada yang aneh dengan vonis tersebut.

"Paling nggak hukumannya dikurangi lah," ujar Janariyah lagi.

3 dari 4 halaman

Poin Banding

Ada delapan poin keberatan yang dicantumkan dalam memori banding tersebut. Fachmi Bachmid menyebut ada kekeliruan dalam menyimpulkan perihal kelumpuhan yang dialami Laura Anna.

"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi Bachmid.

4 dari 4 halaman

Tak Bisa Disalahkan

Selain itu, Fachmi Bachmid menyebut Gaga Muhammad tidak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna.

"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," kata Fahmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.