Sukses

Klarifikasi MUI Soal Video Ceramah KDRT Oki Setiana Dewi, Pukul Wajah Istri Adalah Perbuatan Pidana

Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof. Utang Ranuwijaya, buka suara soal video cuplikan ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT yang viral pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta Video cuplikan ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT berbuntut panjang. Dalam video itu, ia menceritakan kisah yang diklaim nyata dari Jeddah, tentang suami yang marah besar hingga memukul wajah istri.

Sang istri hanya bisa menangis. Saat ditanya orangtua pun, ia malah mengaku menangis karena merindu orangtua dalam doa. Walhasil, Oki Setiana Dewi dianggap menoleransi Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Video ini sampai ke telinga para petinggi MUI. Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof. Utang Ranuwijaya, menyampaikan klarifikasi kepada awak media bahwa Islam tak membenarkan kekerasan kepada siapa saja termasuk perempuan.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Contoh Rasulullah

“Dalam bentuk apapun itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Sebenarnya, kekerasan dalam rumah tangga itu sama artinya dengan penganiayaan,” katanya, kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (4/2/2022).

“Menganiaya siapapun, istri anak tetangga atau siapapun termasuk binatang bahkan lingkungan, itu sebenarnya perbuatan yang tidak baik. Dan itu tidak sesuai dengan contoh Rasulullah SAW,” Utang mengingatkan.

3 dari 5 halaman

Ada Yang Meludahi

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan Rasulullah SAW punya kepribadian penyayang, santun, dan ramah kepada siapapun termasuk keluarga, istri, tetangga, binatang, lingkungan sekitar termasuk orang yang menyakiti beliau.

“Ada yang meludahi, ada yang mencaci beliau selalu mendoakan. Timbal balik dari beliau itu malah bukan berbuat seperti yang dilakukan orang, tapi justru beliau membalasnya dengan kebaikan,” beri tahu Utang.

 

4 dari 5 halaman

Tidak Dibenarkan

Setelahnya, ia menyebut aksi suami memukul wajah istri, seperti yang dibeberkan Oki Setiana Dewi, termasuk tindak penganiayaan. Penganiayaan adalah perbuatan melawan hukum yang tidak dibenarkan oleh keyakinan manapun.

“Tindakan penganiayaan kepada siapapun dan kepada apapun itu tidak dibenarkan. Dalam ajaran Islam itu betapa pentingnya kasih sayang dan tidak boleh melakukan penganiayaan. Menyembelih binatang saja harus dengan doa dan adab,” ujarnya. 

5 dari 5 halaman

Klarifikasi Oki

Diberitakan sebelumnya, Oki Setiana Dewi mengklarifikasi via akun Instagram terverifikasinya pada 4 Februari 2022 dengan mengunggah versi lengkap video ceramah bertema KDRT. Menyertai video itu, ia minta maaf ke publik dan ikut menolak KDRT.

Terima kasih atas perhatian dan kasih sayangnya. Tentu saya sangat menolak kekerasan dalam rumah tangga. Mohon maaf lahir batin atas kesalahan dalam menyampaikan dan semoga Allah mengampuni saya dalam setiap kesalahan-kesalahan saya,” tulisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.