Gara-Gara Binary Option, Dua Crazy Rich Disalahkan oleh Korban Kegagalan Trading

Seseorang yang mengaku pernah menjadi korban trading binary option menyalahkan dua nama crazy rich yang disebutnya sebagai afiliator.

Diperbarui 28 Januari 2022, 18:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Itu yang bikin video banting-banting laptop, Rp540 juta katanya dia loss-nya. Pertanyaannya gimana caranya? Jadi ini masalah regulasi yang akhirya digoreng-goreng. Akhirnya dianggaplah kami afiliasi penipu. Padahal persentase afiliasi katanya 70:30," ujarnya lagi.

Ungkapan Doni Salmanan

Tak beda dari Indra Kenz, Doni Salmanan juga menyampaikan pembelaan atas tuduhan tersebut. Doni menyampaikannya dalam sebuah video di Instagram Stories yang diunggah sejumlah kanal YouTube. Pada salah satu penjelasannya, Doni menyanggah dirinya mendapat untung sebagai afiliator dari orang-orang yang mengalami kerugian alias korban binary option ini. Ia juga mengaku sudah memberikan edukasi sewaktu mempromosikan sejumlah platform trading binary option.

"Saya di YouTube memberikan edukasi sesuai materi analisa teknikal dan fundamental, sesuai teori," ujarnya.

"Saya pribadi sebagai Doni Salmanan tidak pernah memaksa orang untuk join ke dalam trading... Enggak pernah kayak begitu di media sosial maupun offline," tegas Doni.

"Bahkan teman-teman saya yang mau belajar trading ke saya, saya pasti bahas masalah risikonya. Kalau dia mau paksa deposit, saya bilang jangan dulu, pelajari dulu tiga bulan," sambung Doni menjelaskan.

 

Pengakuan Ichal Muhammad

Selain Maru Nazara, sejumlah kreator konten dan figur publik pun ikut bersuara. Beberapa di antaranya adalah Bobon Santoso dan aktor Ichal Muhammad.

Bahkan saat berbincang di kanal YouTube Pantengin TV, Ichal mengatakan bahwa sudah banyak orang-orang yang menjadi korban platform trading lantaran adanya penyalahgunaan peran afiliator.

Ichal mengaku pernah mendapat tawaran menjadi afiliator oleh salah satu aplikasi trading melalui kiriman email dari pihak administrator. Melalui email tersebut, ia membeberkan bahwa keuntungan yang didapat afiliator adalah 70 persen dan 30 persen untuk aplikasi.

Bahkan, Ichal juga mengaku pernah menjadi afiliator lalu membeberkan pengalaman gelapnya kala itu. Ichal menyebut banyak rekan-rekannya sesama afiliator yang menyalahgunakan posisi mereka untuk mencari keuntungan.

Alhasil, pada satu titik Ichal mengaku berhenti lantaran merenungkan kekeliruannya selama menjadi afiliator. Ia pun mengimbau kepada mereka yang sedang menggilai trading binary option untuk segera berhenti.

Imbauan Bappebti

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa binary option merupakan kegiatan yang dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK,” ujar kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (28/1/2022).

Selain itu, Wisnu juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan investasi untuk cermat dan teliti di bidang perdagangan komoditi.

“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id,” tutur dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan