Sukses

Jalani Sidang Perdana, Olivia Nathania Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Olivia Nathania didakwa dengan pasal berlapis.

Liputan6.com, Jakarta Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan digelar secara virtual.

Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan dalam dakwaan tersebut.

"Terdakwa dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma Rahayu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berlapis

Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, Olivia Nathania terancam pidana penjara selama 4 tahun.

 

3 dari 4 halaman

Nota Keberatan

Menanggapi dakwaan dari JPU, kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun Andy tetap menghendaki segala kesalahan tidak dilimpahkan ke kliennya.

"Perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin. Kemudian jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini," tutur Andy Mulia Siregar.

 

4 dari 4 halaman

Tanggungjawab

Andy Mulia Siregar bahkan meminta Agustin untuk ikut dijadikan tersangka bersama Olivia Nathania.

"Dia juga punya kesalahan. Berperan dalam memberi info ke yang lain," ujar Andy Mulia Siregar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.