Sukses

Polisi Sebut Jeff Smith Pesan Narkoba Jenis LSD Lewat Online

Jeff Smith mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesannya secara online.

Liputan6.com, Jakarta Aktor Jeff Smith ditangkap pihak kepolisian karena masalah penggunaan narkoba. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Saat ini, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aktor Jeff Smith. Namun dari keterangan sementara yang didapatkan, diketahui bahwa Jeff Smith mendapatkan LSD tersebut dengan cara memesannya secara online.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat menggelar rilis penangkapan Jeff Smith pada Kamis (9/12/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Online

"Ini masih ditelusuri, sementara ybs mendapatkannya melalui online. Tetapi untuk jaringan pemasok ini yang masih dikejar oleh para penyidik di lapangan, belum bisa disampaikan sekarang siapa pemasoknya. Tapi yang jelas tidak berhenti sampai di sini," kata Endra Zulpan.

 

3 dari 4 halaman

Barang Bukti

Adapun untuk barang bukti, polisi mengamankan 2 lembar LSD yang tersisa dari total 50 lembar yang dimiliki oleh Jeff Smith.

"LSD yang diamankan itu ada 2, tetapi LSD yang dipesan itu sebanyak 50, kemudian dihabiskan, pada saat diamankan tersisa 2 LSD," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Terkait dengan hukuman, pihak kepolisian mengatakan bahwa hal tersebut kaitannya dengan persidangan yang akan dijalani oleh Jeff Smith nanti.

"Terkait dengan hukuman nanti kan kaitannya dengan aturan hukum yang berlaku kita terapkan. Artinya kalau yang baru keluar tentunya nanti dalam putusan hakim menjadi pertimbangan dalam rangka memberikan putusan yang mungkin bisa memberatkan. Yang jelas UU yang digunakan adalah UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.