Putra Siregar Apresiasi Pihak Kepolisian yang Bongkar Penipuan Mengatasnamakan PStore

PStore memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakarta Timur.

Diperbarui 02 November 2021, 13:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Kami ajak masyarakat untuk sama-sama memberantas dan memerangi akun-akun palsu terutama yang mengatasnamakan Pstore, jika merasakan di rugikan segera lapor ke pihak berwajib," imbuhnya.

 

Laporan

Sementara Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan dalam konprensi pers yang diadakan pada Senin (1/11/2021), mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari salah satu korban pada 11 Juli 2021.

"Korban merasa ditipu seseorang mengatasnamakan Putra Siregar," ungkap Erwin

Pelaku AD yang merupakan narapidana LP Kerobokan Bali membuat akun @pstore.jakarta di Instagram untuk menipu para korban. Sementara dua rekannya, yang juga sama-sama narapidana JB dan SR berperan sebagai penampung uang.

"SR perannya membuat ATM dan SIM card. Saudara JB juga membuat aplikasi PS Store para korban telanjur memesan ponsel melalui AD dan uang sudah di transfer, tetapi barang tak kunjung datang makanya korban membuat laporan," terang Erwin.

Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan