Sukses

Orangtua Ayu Ting Ting Diadukan ke Polisi, Begini Tanggapan Pengacara

Pengacara membantah adanya ancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua pedangdut Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum diadukan ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur, atas dugaan penghinaan, ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan oleh keluarga hatersnya, KD.

Terkait hal itu, Minola Sebayang, selaku kuasa hukum keluarga Ayu Ting Ting angkat bicara. Ia membantah adanya ancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Sebab saat menghampiri kediaman KD, keduanya didampingi aparat kepolisian.

"Waktu itu pada saat kunjungan itu juga ada aparat hukum, kan, nggak mungkin dibiarkan ada ancaman, enggak mungkin ada intimidasi," ujar Minola Sebayang, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancaman

Minola Sebayang menjelaskan, seseorang bisa disebut melakukan ancaman apabila ucapannya membuat orang lain melakukan permintaannya.

"Ancaman itu, kan, harus terjadi apa yang diinginkan oleh orang yang melakukan ancaman. Itu pendapat saya tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Kecewa

Kecewa pasti dirasakan kedua orangtua Ayu Tig Ting karena tidak menemui KD di rumahnya. Apalagi mereka sengaja datang dari Jakarta ke Bojonegoro, Jawa Timur, untuk bertemu dengan orang yang menghina anak dan juga cucunya.

"Ya kalau orang marah misalnya kecewa, 'Anak kamu nggak pulang untuk mempertanggungjawabkan kamu tak tahan.' Itu, kan, bisa saja luapan amarah dari rasa kecewa," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Permasalahan

Diketahui Ayah Rozak dan Umi Kalsum diadukan ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021. Mereka mengadukan dugaan ancaman, penghinaan dan juga perbuatan tidak menyenangkan saat keduanya menyambangi kediaman KD.

"Iya betul, ada ancaman, 'Nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan.' Gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prasti, kuasa hukum KD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.