Soal Royalti Musik jadi Bahan Diskusi Kembali

PP Nomor 56 Tahun 2021 yang berisi soal royalti musik kembali jadi bahan perbincangan

Diperbarui 09 Agustus 2021, 21:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Mengingat jika terdapat ketidakjelasan terhadap status lembaga bantu tersebut maka akan berdampak pada kedudukan, kewenangan, dan pertanggungjawaban keuangan lembaga itu sendiri. Dikatakan juga LMKN disebut sebagai lembaga bantu pemerintah non APBN, dalam hal ini bagaimana pertanggung jawaban dana dari LMK yang ditarik oleh LMKN. Karena jika dilihat dari sifatnya ada kecenderungan LMKN lebih memiliki sifat lembaga privat bukan sebagai lembaga publik.

Masih banyak orang awam yang mempertanyakan apa fungsi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Apalagi dalam pembicaraan yang ramai dan menasional tentang PP 56 tahun 2021 awal tahun ini , nama LMKN ini mencuat. Pro Kontra dari banyak pihak mewarnai pembicaraan tersebut, mulai dari kemudahan pembayaran dan harapan atas adanya laporan yang teratur dari sisi pro hingga tiadanya kuasa dari pencipta dan kekhawatiran atas pertanggungjawaban keuangan dari sisi yang kontra.

Sisi Hukum

Sementara menurut Prof. Dr. Agus Sardjono, Profesor di Bidang Hak Kekayaan Intelektual. Membahas masalah polemik LKMN, harus dilihat dari dua perspektif perdata dan perspektif administrasi negara. Kalau dilihat dari perspektif perdata, LKMN sebagai lembaga privat dibentuk berdasarkan undang-undang hak cipta. Sementara kalau dilihat dari sisi perspektif administrasi negara yang diatur melalui undang-undang No 56 tahun 2021 yang dengan tegas menyatakan, bahwa LKMN adalah lembaga bantu pemerintah. 

"Kalau dilihat dari sisi perdata LKMN dimaksudkan untuk mewakili para user,  yakni pencipta lagu dengan pengguna karyanya. Tapi perspektif perdata juganbisa didekati dengan pendekatan doktrinal.Sementara kalau dari sisi Administrasi negara yang melihat Menurut PP 56  2021 sebagai lembaga bantu pemerintah yang menangani urusan pemerintahan yang tidak tercakup oleh organ-organ pemerintah sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Agus Sardjono.

Meski demikian, dalam PP 56 tahun 2021, diatur mengenai LMKN yang disebutkan sebagai “lembaga bantu pemerintah non-APBN”, yang juga memiliki kewenangan untuk menghimpun royalti dan mendistribusikannya kepada para pencipta. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, antara lain :

1.Masalah hak cipta ini pada dasarnya adalah masalah keperdataan, sehingga harus ada kuasa dari pencipta kepada orang yang melakukan penghimpunan royalti. LMKN mendapatkan kuasa dari siapa?

2.Jika memang LMKN bisa melakukan penghimpunan uang masyarakat/royalti tanpa kuasa, maka LMKN bertindak sebagai badan hukum publik, sebagaimana halnya kantor-kantor pendapatan negara lainnya. Jadi LMKN ini badan publik atau badan privat? Bagaimana pertanggungjawaban keuangannya?

3.Jika LMKN adalah badan non-APBN, bagaimana mereka membiayai operasionalnya? Apakah mereka juga diperbolehkan memotong 20% dari royalti pencipta? Apakah pencipta akan menanggung pemotongan yang lebih besar, dengan 20% untuk LMKN dan 20% untuk LMK?

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan