Jadi Tersangka Kasus KDRT, Attila Syach Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Attila Syach terancam hukuman 3 tahun penjara terkait kasus KDRT yang menjeratnya.

Diterbitkan 28 Juni 2021, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Attila Syach telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (DRT), atas laporan mantan istrinya Bunga Sophia. Atas perbuatannya itu, pria yang pernah menikah dengan Wulan Guritno terancam hukuman 3 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

"Kita terapkan melalui referensi pasal 45 UU KDRT dengan ancaman penjara 3 tahun," kata Achmad Akbar.

Pemeriksaan

Saat ini kata Achmad Akbar, Attila Syach telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagi tersangka.

"Yang bersangkutan datang ya dan kita sudah lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Didampingi Kuasa Hukum

Menurut Achmad Akbar, Attila Syach datang bersama dengan kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan. Pria 41 tahun itu juga sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Kita tidak ada kendala, dia didampingi kuasa hukum ya," ujarnya.

Laporan

Achmad Akbar menceritakan laporan KDRT dibuat mantan istri Attila Syach, Bunga Sophia bulan lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan, kini Attila Syach ditetapkan sebagai tersangka.

"Kira-kira beberapa bulan lalu (laporan didaftarkan) dan ini berproses sampai dengan hari ini jadwal untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Achmad Akbar

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Momen Bungong Jeumpa Melantun Indah di Beijing, Kala TRUST Bawa Simfoni dari Indonesia

Sapto Purnomo, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan