Sukses

Selama Dipenjara, Lucinta Luna Tetap ke Salon

Lucinta Luna sebut dirinya nyalon setiap hari selama di penjara.

Liputan6.com, Jakarta Lucinta Luna bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lewat asimilasi Covid-19 pada 11 Februari 2021. Diceritakan Lucinta Luna, selama mendekam di penjara dirinya selalu mendapat perlakuan baik meskipun ia merupakan transgender.

Bahkan pemilik nama lahir Muhammad Fatah merasa dirinya tidak seperti dalam penjara, lantaran masih bisa melakukan perawatan kecantikan.

"Aku di sana rasanya kayak benar-benar dunia baru. Di sana fasilitasnya oke-oke lho ada salon kecantikan. Kita kan warga binaan di situ diuji untuk, ‘lu ada keahlian apa nih’, keahlian aku salon ya sudah ada bimker, bimbingan kerja aku salon itu,” kata Lucinta Luna, di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tiap Hari

Creambath dan luluran paling sering dilakukan Lucinta Luna. Saat tahu dirinya akan bebas, ia semakin sering melakukan hal itu.

“Aku tiap hari nyalon, creambath, luluran, kan mengisi kekosongan selama setahun. Apalagi masa-masa aku mau pulang jadi mempercantik dulu,” ucap Lucinta Luna.

3 dari 4 halaman

Olahraga

Selain mempercantik diri, Lucinta Luna juga rutin berolahraga. Apalagi ia dinobatkan sebagai instruktur senam selama di penjara.

"Ada olahraga juga, senam juga, ini bodi aku langsing jadi aku dinobatkan sebagai pemandu senam gitu. Semua orang pada terkejut seneng sama Lucinta Luna, Lucinta Luna.. ya ampun rame," katanya.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui Lucinta Luna ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 11 Februari 2020 di apartemen Thamrin City. Dalam penangkapannya polisi berhasil mengamankan psikotropika berjenis tramadol dan riklona, serta beberapa butir ekstasi.

Berdasarkan hasil tes, Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika benzodiazepine. Atas perbuatannya Lucinta Luna divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.