Lucinta Luna Bebas Lewat Jalur Asimilasi karena Berkelakuan Baik

karena berkelakuan baik Lucinta Luna dapat asimilasi dan bebas dari penjara.

Diperbarui 15 Februari 2021, 15:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sejak 11 Februari 2021 Lucinta Luna tak lagi menghuni Rutan Pondok Bambu. Lucinta Luna dinyatakan bebas bersyarat melalui program asimilasi dari pemerintah.

Pemilik nama lahir Muhammad Fatah itu mendapatkan asimilasi lantaran bekelakuan baik selama menjalani penahanan.

"Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, dan ketiga sudah membayar dendanya," jelasnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Kasus

Subsider

Lucinta Luna telah membayar subsider sebesar 10 juta. Hal itu memudahkan dirinya untuk mendapatkan program asimilasi dari pemerintah.

"Tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," jelas Rika Aprianti.

Puluhan Narapidana

Ada puluhan narapidana yang berhasil mendapatkan asimilasi berbarengan dengan Lucinta Luna. Hal itu diberikan guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di lapas dan rutan.

"Sampai akhir tahun sudah ada 57 ribu narapidana diasimilasikan. Syaratnya pun sama dengan Lucinta Luna," kata Rika Aprianti.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alasan Ruben Onsu Selalu Rindu Tanah Suci, Kini Umrah Keempat Bareng Ivan Gunawan

Sapto Purnomo, Zulfa Ayu SundariTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan