Gisel Siap Hadir Saat Olah TKP Video Asusila, Bila Diperlukan

Polisi berencana menggelar olah TKP video asusila Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pekan depan. Sang artis berjanji akan kooperatif.

Diterbitkan 28 Januari 2021, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polisi berencana menggelar olah tempat kejadian perkara atau olah TKP kasus video syur yang menjerat Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau yang akrab disapa Nobu.

Bila tak ada halangan, olah TKP digelar pekan depan di hotel di Medan, Sumatra Utara, tempat keduanya membuat rekaman video asusila. 

Sebagai tersangka dan warga negara yang baik, pemilik nama asli Gisella Anastasia siap hadir dalam olah TKP bila diperlukan. "Kita mah enggak apa-apa, kita ikut saja," ujar Gisel usai wajib lapor di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Ikuti Proses Sesuai Prosedur

Gisel berusaha kooperatif menjalani kasus video syur. Apapun yang diperlukan, ia siap hadir asal sesuai prosedur. "Kita akan ikuti proses hukum yang ada saja," sambung bintang film Cek Toko Sebelah.

Wajib Lapor Lagi

Gisel pekan ini menjalani wajib lapor setelah melakukan isolasi mandiri akibat kontak dengan orang yang positif Covid-19. Beruntung, ia tak ikut terpapar.

"Ya kemarin aku isolasi mandiri sebenarnya beberapa hari, terus memastikan PCR kesekian kali baru aku berani keluar ke sini karena kan gimana pun musimnya lagi begini ya," mantan istri Gading Marten menyambung.

Kilas Balik Kasus

Michael Yukinobu Defretes dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang menghebohkan akhir tahun lalu. Saat diperiksa polisi, Gisel menyebut video itu direkam pada 2017. Ancaman pidana pun menanti mereka.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU nomor 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

4 Fakta Thank God It's Festival 2026, Termasuk Dukungan untuk Konservasi Terumbu Karang

Sapto Purnomo, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan