Sukses

Pelawak Nurul Qomar Resmi Dipenjara karena Kasus Ijazah Palsu

Nurul Qomar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada Rabu (19/8/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Nurul Qomar akhirnya ditahan. Proses penahanan dirinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada 19 Agustus 2020, kemarin. Nurul Qomar dianggap bersalah karena kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Kejari mengeksekusi Nurul Qomar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Penahanan tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nurul Qomar.

"Iya betul (Nurul Qomar ditahan)," ujar kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman.

Furqon sendiri menyebutkan jika Nurul Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB. Tak sendiri, Nurul Qomar tiba bersama dengan tim Kejari Brebes.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Vonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, 11 November 2019.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara. 

3 dari 6 halaman

Terbukti Bersalah

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

4 dari 6 halaman

Ajukan Banding

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.

5 dari 6 halaman

Tidak Langsung Ditahan

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga masih bisa beraktifitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

6 dari 6 halaman

Pendidikan Nurul Qomar

Nurul Qomar sempat menjelaskan jenjang pendidikan yang sudah ia lewati. Namun faktanya, Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

"Kita urutkan ya biar runut, 2011 ketika saya masih di DPR RI Senayan, saya lulus program S2 Magister Manajemen di Universitas Krisna Dwipayana. Kemudian di 2013 saya masih di DPR daftar di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta S3, doktoral," jelas Nurul Qomar di Universitas Asyafiah, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat (30/6/2019).

"Saya mahasiswa aktif. Nomer registrasi mahasiswanya juga masih aktif di Kemenristek Dikti dan UNJ di Jakarta," sambung Nurul Qomar. (Kapanlagi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.