Sukses

Alasan Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak Polda Bali

Jerinx SID dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta Permintaan penangguhan penahanan personel Superman Is Dead, Jerinx SID belum dikabulkan oleh pihak Kepolisian. Polda Bali menolak permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan yang diajukan pihak keluarga Jerinx SID. 

“Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx SID) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020).

Syamsi mengatakan, untuk tersangka Jerinx SID tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Periksa Saksi

Sementara itu, Selasa ini sekitar pukul 10.45 Wita, tiga orang saksi yaitu dua personel Superman Is Dead (SID) Eka Rock dan Boby Cool serta manajer dari Jerinx, Ngurah mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

“Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby seperti dikutip Antara.

 

3 dari 5 halaman

Membela

Pada kesempatan yang sama, Eka mengatakan bahwa Jerinx tidak seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut. 

"Kami sangat mengenal karakter Jerinx, dia tidak ada maksud merendahkan seseorang atau golongan, kami sangat mengenal dia, sudah 25 tahun kami bersama, bukan sahabat lagi,tapi kami itu saudara," kata Eka.

 

4 dari 5 halaman

Bawakan Baju SID

Kedatangan dua personel SID tersebut, selain sebagai saksi juga untuk membawakan baju SID untuk Jerinx, karena bertepatan dengan 25 tahun band SID. 

"Kami membawakan baju untuk Jerinx, karena hari ini bertepatan 25 tahun SID, nanti sore juga kami membagikan pangan gratis seperti yang dilakukan sebelumnya,"kata Eka.

 

5 dari 5 halaman

Kasus

Sebelumnya, pada Rabu (12/8/2020) pekan lalu, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian. 

Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Sumber: Antaranews

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.