Jika Tak Terkait Kematian Lina Jubaedah, Teddy Ingin Namanya Dibersihkan

Teddy tak ingin disalahkan oleh anaknya suatu saat nanti.

Diterbitkan 31 Januari 2020, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Hasil autopsi mendiang Lina Jubaedah direncanakan akan diumumkan hari Jumat (31/1/2020) ini. Suami Lina, Teddy pun memiliki pesan untuk hasil autopsi nanti. 

Teddy menegaskan kalau dirinya bakal datang saat pihak kepolisian mengumumkan hasil autopsi dari jenazah, ibunda Rizky Febian itu.

Lalu seperti apa permintaan khusus Teddy untuk hasil autopsi nanti?

 

Akan Datang

Teddy mengaku akan berupaya untuk datang kala pihak kepolisian mengumumkan hasil autopsi mantan istri komedian Sule itu. 

"Insya Allah saya coba datang (saat pengumuman hasil autopsi). Harapan saya yang terbaik buat semuanya," kata Teddy melalui pesan singkat.

 

Tak Menyangka

Saat ditanya perihal fakta pelaporan Rizky yang memuat pasal dugaan pembunuhan, Teddy tak menyangka. 

"(Laporan Rizky) Kaget enggak kaget. Saya sendiri kemarin dipanggil masih status saksi," paparnya.

 

Selalu Dihujat

Sejak kematian Lina, Teddy sadar betul bahwa dirinya yang selalu disalahkan dan dihujat oleh banyak pihak. Bahkan, ia merasa mendapat tuduhan. 

"Saya ini yang paling disalahkan, dihujat, saya terima. Pasti Allah punya rencana baik terhadap saya," terangnya.

 

Memaafkan

Meski mendapatkan banyak hujatan, Teddy enggan membalasnya dan memilih untuk memaafkan. 

"Saya maafkan mereka yang menuduh saya," imbuh Teddy.

 

Permintaan Khusus

Di balik sikapnya yang memaafkan orang-orang yang berkomentar negatif kepadanya, Teddy memiliki sebuah permintaan khusus. 

“Kalau nanti saya tidak bersalah, pulihkan nama baik saya untuk putri kami. Karena jejak rekam media akan susah dihapus untuk anak saya kelak," terang dia.

 

Khawatir

Dengan banyaknya pemberitaan negatif soal Teddy belakangan ini, Teddy khawatir bila jejak digital ini akan beresiko pada ia dan anaknya bersama Lina. 

"Saya tidak mau anak saya besar nanti menyalahkan saya karena mamanya tidak ada," kata Teddy.

 

Soal Pasal Pembunuhan 

Rupanya, pelaporan Rizky Febian berkaitan dengan kejanggalan kematian sang ibu, Lina Jubaedah ternyata menggunakan dua pasal terkait dugaan pembunuhan.

Semua itu akan dibuktikan setelah hasil autopsi Lina rampung yang kabarkan akan diumumkan pada hari ini.

 

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengungkapkan, laporan yang diterima berisi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Satu lagi, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Itu laporan awal yang dilaporkan Rizky Febian," kata dia saat dihubungi, Kamis (30/1).  

Halaman
Show All
Liputan6.com, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan