Jika Tak Terkait Kematian Lina Jubaedah, Teddy Ingin Namanya Dibersihkan

Teddy tak ingin disalahkan oleh anaknya suatu saat nanti.

Diterbitkan 31 Januari 2020, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Satu lagi, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Itu laporan awal yang dilaporkan Rizky Febian," kata dia saat dihubungi, Kamis (30/1).

 

Tak Disebut Siapa Pelakunya

Beberapa langkah yang sudah dilakukan sejauh ini adalah bentuk tindak lanjut dari pelaporan.

Di antaranya memeriksa sejumlah saksi, membongkar makam hingga melakukan autopsi jenazah Lina Jubaedah.

Ia enggan berspekulasi mengenai kasus ini. Apalagi, dalam pelaporan tidak disebutkan siapa pelakunya. 

Semua pengungkapan bergantung pada hasil Puslabfor yang dijadwalkan diumumkan pada Jumat (31/1) mundur dari rencana semula yang dijadwalkan dilakukan pada awal pekan ini.

"Dalam laporan itu tidak menyebutkan siapa pelakunya," kata Galih.

 

Segera Diumumkan

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hasil dari Puslabfor dan pemeriksaan akan dipadukan, hingga akhirnya dirilis. 

"Nanti, hasil Puslabfor dan pemeriksaan akan dipadukan. Apa hasilnya nanti dirilis," kata Galih.

 

Butuh Waktu

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso menyatakan proses autopsi membutuhkan waktu 14 hari atau bisa lebih. 

"Enggak ada kendala, cuma memang penyidik masih butuh waktu untuk melakukan analisis hasil autopsi. Nanti Jumat akan disampaikan," katanya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan