Betrand Peto Diancam dengan Kalimat Seram, Ruben Onsu Ketakutan

Para pemilik akun yang telah mengancam keselamatan putra Ruben Onsu, Betrand Peto, akan dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Diterbitkan 28 Januari 2020, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu tak main-main melaporkan beberapa pemilik akun, yang telah mem-bully dan mengancam putranya, Betrand Peto. Diakui Ruben, anak angkatnya itu mendapat ancaman yang cukup sadis.

Salah satu pemilik akun menuliskan kalimat yang menyeramkan, dia akan melukai tubuh Betrand Peto. Sayangnya, Ruben Onsu tak mau menjelaskan secara detail nama pemilik akun tersebut.

"Dia (pemilik akun) mau ngebelek perut Betrand," ujar Ruben Onsu, ditemui usai pemeriksaan kasus bully Betrand Peto, di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).

 

Takut Membacanya

Di antara sekian banyak akun yang dilaporkan, ini adalah salah satu akun yang memberi ancaman sadis pada Betrand Peto. Bahkan Ruben Onsu mengaku takut saat membacanya.

 

Bikin Ngeri

‎"‎Dari salah satu pemilik account dan dia paling galak, paling ngeri buat saya," lanjut Ruben Onsu.

 

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Atas perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial, Minola Sebayang, sebagai kuasa hukum Ruben Onsu dan Betrand Peto menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

 

Hukuman 4 Tahun Penjara

"Ancaman hukuman empat tahun ke atas. Lalu ada pengancaman pasal 45 melalui ITE," papar Minola Sebayang.

 

Menunggu Perkembangan

Setelah melaporkan, Ruben Onsu kini tengah menunggu, dan memantau perkembangan kasusnya itu. Terpenting buat mereka, polisi sudah mengantongi data akun-akun tersebut.

 

Polisi Sudah Kantong Data 

"Sudah ada beberapa akun yang terdata oleh polisi. Kita sekarang masing menunggu proses selanjutnya," kata Minola Sebayang.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dokyeom SEVENTEEN Wamil Hari Ini, Susul Lima Rekan Setimnya

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan