Jefri Nichol Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba Hari Ini

Jefri Nichol akan menghadapi sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diterbitkan 11 November 2019, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses panjang, hari ini, Senin (11/11/2019) Jefri Nichol akan menghadapi sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diperkirakan sidang kasus narkoba yang menyeret bintang film Dear Nathan mulai digelar pukul 14.00 WIB.

Usai menjalani sidang pledoi dua pekan lalu, Jefri Nichol sempat mengutarakan harapannya jelang sidang putusan. Jefri Nichol berharap hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

"Semoga hakim bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu aja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku," kata dia DI PN Jakarta Selatan, dua pekan lalu.

 

Tuntutan Jaksa

Untuk diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan pada Jefri berupa hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan.

 

 

 

Permintaan Jefri Nichol

Sementara dalam nota pembelaan, sang aktor meminta rehabilitasi rawat jalan. Jefri Nichol mengajukan permohonan rehabilitasi rawat jalan karena ia ingin kembali bekerja.

 

 

Pengguna Baru

Terlebih karena sang aktor merasa bahwa dirinya adalah pengguna baru. Dalam keterangannya kepada polisi, Jefri Nichol mengaku baru dua kali mencicipi narkoba berjenis sabu.

 

Penangkapan

Jefri Nichol ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.

Sebelum sidang, Jefri Nichol sempat menjalani masa tahanan selama beberapa pekan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga telah direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Agustus 2019.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

6 Potret Krisdayanti Manggung di Bung Karno Fest 2026, Sekaligus Sambut HUT Ke-499 Jakarta

Zulfa Ayu Sundari, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan