Sukses

Livi Zheng Terima Permohonan Maaf dari Salah Satu Media

Pihak media yang dilaporkan Livi Zheng meminta maaf dan memuat hak jawab sebagaimana diwajibkan oleh dewan pers.

Liputan6.com, Jakarta - Livi Zheng melaporkan beberapa media ke Dewan Pers atas penulisan dan penyebaran lima artikel yang ia sebut tidak akurat soal dirinya dan keluarganya. Sehingga artikel tersebut dianggap merupakan pencemaran nama baik.

Dewan Pers menanggapi kasus ini dengan serius dan memutuskan bahwa media yang menuliskan informasi soal Livi Zheng tersebut salah. Tulisan-tulisan tersebut dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik, pasal 1 dan 3, karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan menghakimi.

Pihak media yang dilaporkan Livi Zheng meminta maaf dan memuat hak jawab sebagaimana diwajibkan oleh dewan pers. Banyak hal yang tidak akurat yang ditulis dalam beberapa artikel yang dimaksud.

Soal festival film, Livi dianggap menang festival film bodong. Faktanya film-film layar lebar Livi Zheng tidak didistribusikan melalui festival, melainkan langsung didistribusikan di bioskop Amerika dan Indonesia. Livi Zheng sama sekali tidak pernah menang festival film.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perihal Oscar

Soal Oscar, dinyatakan bahwa hampir semua film bisa masuk daftar “Feature Films In Contention for Best Picture Oscar”. Pada tahun 2014, sepertinya hanya dua film yang berhubungan dengan Indonesia yang masuk daftar itu. Yaitu film The Raid 2 dan karya Livi Zheng Brush with Danger.

Setiap tahun ribuan film dibuat, tapi hanya beberapa ratus yang bisa masuk bioskop. Dan dari beberapa ratus yang masuk bioskop, tidak semua bisa memenuhi kriteria Oscar untuk berkompetisi dalam ajang bergengsi ini.

Di website Oscar 323 Feature Films In Contention for 2014 Best Picture Oscar sepertinya hanya 2 film yang berhubungan dengan Indonesia yang masuk daftar itu. Yaitu film The Raid 2 dan karya Livi Zheng Brush with Danger.

3 dari 3 halaman

Pelanggaran

Dalam penyelesaian sengketa pers antara Livi Zheng (sebagai pengadu) dan salah satu media besar (sebagai teradu) pada 9 September 2019, Dewan Pers menilai “serangkaian artikel teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi.”

Sebagai lembaga penyiaran yang terikat dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Dewan Pers diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, pihak media  yang dilaporkan menerima penilaian Dewan Pers dan memohon maaf kepada Livi Zheng dan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.