Begini Kronologis Penangkapan Rio Reifan

Penangkapan Rio Reifan merupakan pengembangan ‎dari informasi warga.

Diterbitkan 16 Agustus 2019, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan narkoba. Ini merupakan ‎kali ketiga bagi Rio Reifan terjerat dalam kasus yang sama.

AKBP Jean Calvijn Simajuntak, selaku Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Rio Reifan merupakan pengembangan ‎dari informasi warga.

"Hari Selasa tanggal 13 Agustus kemarin unit 1 narkoba mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa dibilangan Pondok Gede, Bekasi, sering terjadi penyalahgunaan narkoba dan sering terjadi transaksi," ujar Calvijn, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

"Akhirnya tim melakukan pengecekan, selasa 13 Agustus, 14.00-30,tim ‎melakukan pengeledahan dengan tersangka RR di lokasi kediaman rumahnya," sambung Calvijn. 

 

Sempat Dikunci

Saat polisi menyambangi kediamaman Rio Reifan, rumahnya dalam keadaan terkunci. ‎ Sampai akhirnya polisi memaksa masuk dan melakukan penggeledahan.

"Dari situ, tim masuk ke dalam rumah. Awalnya rumah di kunci sehingga dilakukan pengeledahan. Pada sat itu RR sedang menggunakan dan baru menggunakan di kamar mandi rumahnya," papar Calvijn.

 

Sabu 0,0129 Gram

Dari penggerebekan tersebut polisi menemukan barang bukti sabu, beserta alat isap yang dibuat sendiri oleh Rio Reifan.

"Ditemukan alat yang berkaitan dengan narkoba. Alat isap berbentuk kemasan, serta pipet kaca. Dari pemeriksaan pipet kaca tersebut setelah diuji ada sabu seberat 0,0129 gram," pungkas Calvijn.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fariz RM Merasa Dikhianati Orang yang Pernah Dibantu, Soroti Etika dalam Kasus Hak Cipta

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan