Seungri BigBang Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun

Saat ini, kasus yang membelit Seungri Bigbang masih dalam tahap penyelidikan.

Diterbitkan 13 Maret 2019, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

JawaPos.com, Seoul - Saat ini, kasus yang membelit Seungri Bigbang masih dalam tahap penyelidikan. Pada Selasa (12/3/2019), sejumlah pengacara mengeluarkan pendapatnya tentang kasus yang melibatkan personel Bigbang ini di acara Kim Hyun Jung News Show di CBS Radio.

Mereka sudah memperkirakan hukuman yang akan dialami Seungri Bigbang.

"Untuk Seungri Bigbang, kasusnya berkaitan dengan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Pengaturan Seks Komersial. Jika tuduhan itu benar, ia dikenai hukuman kurang dari tiga tahun penjara, dan denda lebih kecil dari 30 juta Won (Rp 377 juta)," ungkap pengacara Baek Sung Moon, seperti dilansir Soompi.

Pengacara No Young Hee berbicara mengenai kasus yang membelit Jung Joon Young dan hukumannya juga.

 

Jung Joong Young 5 Tahun Penjara

"Pengambilan video secara ilegal itu melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan lain-lain dari Kejahatan Seksual. Itu kejahatan yang jauh lebih besar daripada pengaturan tindakan seks komersial," terangnya.

Menurut Pasal 14 tentang Mengambil Foto Menggunakan Kamera, dan lain-lain dari Undang-Undang tentang Kasus Khusus Khusus Mengenai Hukuman, dan lain-lain dari Kejahatan Seksual, merekam bagian tubuh orang lain tanpa persetujuannya, mengarah pada hukuman kurang dari lima tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta Won.

Kemudian, menyebarkan foto atau video secara ilegal, mengarah pada hukuman tambahan. Apabila seseorang yang difilmkan setuju untuk direkam, tetapi tidak untuk disebarkan, maka pelaku akan dihukum kurang dari 5 tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta Won. 

7 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, apabila gambar atau video yang dibagikan memiliki tujuan komersial, maka pelaku bisa mendapat hukuman kurang dari 7 tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta Won. 

Hadiri Investigasi

Adapun Seungri Bigbang dan Jung Joon Young sendiri akan menghadiri investigasi polisi atas kasus yang menjerat mereka pada Kamis (14/3/2019).

Seperti diketahui, pemeriksaan mereka dilakukan bareng-bareng karena dilakukan dalam sebuah grup chat yang sama. Keberadaan grup chat yang membagikan video dari kamera tersembunyi pertama kali terungkap ada Senin (11/3/2019) dari laporan eksklusif SBS funE.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Mela Bandung Menangis di Panggung Dangdut Academy 8, Sang Kakek Meninggal Dunia

Liputan6.com, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan