Pengacara Berharap Sandy Tumiwa Hanya Direhabilitasi

Sandy Tumiwa dijerat dengan tiga pasal UU Narkotika.

Diterbitkan 04 Maret 2019, 14:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa lagi-lagi harus berurusan dengan polisi. Ia sedang ditahan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Sebelumnya Sandy Tumiwa dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.

Tapi saat pemeriksaan, polisi menambah satu pasal lagi, yakni Pasal 127 Ayat 1, yang isinya mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

"Di situ ada tambahan Pasal 127. Jadi ada harapan dengan barang bukti, dengan kronologi kita akan berusaha mengajukan rehabilitasi," ujar pengacara Sandy Tumiwa, Bejo Iskandar di program Pagi Pagi Pasti Happy, Senin (4/3/2019).

Diajak Teman

Sementara itu, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) Sandy Tumiwa mengakui perbuatannya. Ia terjerumus karena terpengaruh oleh ajakan teman yang tak ia sebutkan namanya.

Menyesal

Sembari menunduk, Sandy Tumiwa menyatakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mengikuti langkahnya.

"Iya (menyesal), sangat. Jauhi narkoba, stop narkoba, buat masa depan anda," ungkap Sandy sesaat sebelum kembali ke sel tahanan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Isi Pidato Joshua Seventeen di Forum UNESCO, tentang Pentingnya Impian Anak Muda

Zulfa Ayu Sundari, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan