Sukses

Layangkan Somasi, Dewi Perssik Beri Waktu 3 Hari agar Keponakannya Minta Maaf

Dewi Perssik akan memperkarakan secara hukum bila keponakannya tak meminta maaf kepada dirinya

Liputan6.com, Jakarta Dewi Perssik somasi keponakannya sendiri, Rosa Meldianti yang saat ini baru menapaki karir di dunia hiburan Tanah Air. Somasi dilayangkan lantaran keponakannya itu dianggap telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas terhadap dirinya, salah satunya menuding bahwa bokong dan dada Dewi Perssik palsu (KW) di media sosial.

Merasa nama baiknya tercoreng, Dewi Perssik menunjuk Hotman Paris Hutape sebagai kuasa hukum untuk memperkarakan keponakannya dan juga ibunya yang tak lain adalah kakak kandung Dewi Perssik.

"Saya dapat surat kuasa dari Dewi Muria Agung mengajukan somasi yang bersifat perdata atau pidana kepada seorang wanita bernama Rosa Meldianti dan juga kepada manajemennya. Di sini ditulis dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya,” ucap Hotman Paris ditemui di Kopi Jhony, Jakarta Utara, Sabtu (27/10/2018).

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3 Hari

Atas somasi tersebut, Dewi Perssik ingin keponakan meminta maaf kerena telah berkata yang tidak pantas kepada dirinya. Tak memberikan waktu lama, Dewi Persik meminta Rosa Meldianti, ibunya (Kakak Dewi Perssik) dan manajemen yang menaunginya meminta maaf kepada secepat mungkin.

"Dua minggu lah ya kita tunggu untuk meminta maaf," kata Hotman Paris.

"Dua minggu kelamaan, 3 hari harus segera bikin konferensi pers meralat semua ucapan yang ada dugaan kata-kata lonte, kw-kw dan sebagainya. Minta maaf mulai hari ini, 3 kali minta maaf ternasuk manajemennya,” tambah Dewi Perssik.

3 dari 3 halaman

Jalur Hukum

Bila somasi tersebut tidak diindahkan oleh Rosa Meldianti, Hotman Paris tak akan langsung memperkarakanya ke ranah hukum. Atas perkataannya itu, Rosa Meldianti akan di jerat dengan UU ITE karena melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

"Bila somasi ini nggak ditanggapi kita akan lapor ke polisi. Nanti kita 3 hari lagi ketemu di Polda. Atas dugaan fitnahan pencemaran nama baik tersebut,  dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa sampai 4 tahun penjara," ujar Hotman Paris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.