Diduga Melukai Tubuh Kekasih, Goo Hara Kena Sangsi Pidana?

Goo Hara rencananya akan diinvestigasi karena diduga mencederai tubuh kekasihnya yang berinisial A.

Diterbitkan 01 Oktober 2018, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Seoul - Kasus hukum yang melibatkan Goo Hara dan kekasihnya masih terus bergulir. Kepolisian Gangnam, Seoul, yang menangani kasus ini berencana kembali melakukan penyelidikan terhadap Goo Hara.

Melansir situs Soompi, Senin (1/10/2018), mantan personel KARA tersebut akan diinvestigasi karena diduga melukai tubuh kekasihnya yang berinisial A.

Menurut laporan, polisi membuat keputusan ini setelah memeriksa kondisi wajah pacarnya beberapa waktu lalu. Kekasihnya juga telah merilis laporan medis yang menyatakan bahwa Goo Hara telah mencakar wajahnya.

Jika Goo Hara dituntut dengan kasus melukai tubuh, dan bukan penganiayaan, maka Goo Hara harus diperiksa oleh jaksa penuntut. Bahkan bila A mencabut gugatannya, artis 27 tahun ini masih bisa terkena sangsi pidana.

 

 

Dipidana?

Sesuai perturan yang berlaku, melukai tubuh orang lain adalah kejahatan yang bisa dikenai sangsi hukum walaupun korban meminta pelaku tidak dihukum.

Dengan kata lain, mencederai tubuh seseorang adalah kasus yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mencabut gugatan.

Pemeriksaan Pertama

Sementara itu, sekitar dua pekan lalu, Goo Hara juga telah menjalani penyelidikan di kepolisian Gangnam atas laporan kekasihnya soal dugaan penganiayaan. Sayangnya, saat ditemui awak media, Goo Hara tidak banyak memberikan jawaban terkait kasusnya.

"Intinya bukan tentang siapa yang memukul lebih dulu. Ini akan terungkap setelah penyelidikan polisi," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Vidio Original Series Jakarta Undercover: Members Only, Tampilkan Sisi Lain Jakarta

Zulfa Ayu Sundari, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan