Ditangkap Narkoba, Reza Bukan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Reza Bukan terancam menjalani hukuman empat tahun penjara.

Diterbitkan 01 Juli 2018, 17:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mencokok komedian dan presenter Reza Bukan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pria bertubuh gempal ini diamankan karena diduga terlibat kepemilikan narkoba.

Namun saat saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari tangan Reza Bukan.

Barang bukti tersebut bahkan disimpan dan disembunyikan Reza Bukan di beberapa area rumahnya.

"Di gudangya ditemukan barang bukti narkoba, 0,19 gram dan dua klip sabu seberat 0,39 gram. Ada barang bukti lain juga ada alat hisab sabu, bong, dan korek," ujar Kasat Narkoba Polres Barat AKBP Erick Frendriz saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).

 

Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Reza Bukan dikenakan pasa 112 Undang Undang Narkotika, dan diancam hukuman 4 tahun penjara.

"UUD narkoba hukuman empat tahun penjara," kata Erick.

Diintai

Presenter Reza Bukan menambah deretan artis yang tersandung kasus narkoba. Reza Bukan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kediamannya di kawasan Kedaung, Jakarta Barat, Sabtu (30/1/2018) dini hari.

Sebelum penangkapan, polisi sudah melakukan pengintaian terhadap Reza Bukan.

"Kita sudah intai. Seminggu sebelum penangkapan kita intai dia (Reza Bukan)," AKBP Erick Frendriz menjelaskan.

Pengintaian yang dilakukan pihak kepolisian, dia melanjutkan, merupakan aduan dari masyarakat setempat. Masyarakat banyak yang curiga akan aktivitas terkait narkoba yang dilakukan oleh Reza Bukan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dua Lipa Buka Perpustakaan Buku Terlarang di Portugal, Jadi Simbol Kebebasan Membaca

Sapto Purnomo, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan