Anak Jeremy Thomas Terancam 3 Tahun Penjara

Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Diterbitkan 18 Juli 2017, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Polisi mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka Axel Matthew Thomas.

"Sudah jadi tersangka. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ada dua alat bukti yang cukup, sudah terpenuhi. Satu barang bukti berupa bukti transfer pembelian narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Selasa (18/7/2017).

Jeremy Thomas bersama putranya, Axel Matthew Thomas. (Instagram)

Axel diduga telah melanggar Pasal 61 sub Pasal 60 ayat 3 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan begitu, Axel pun terancam kurungan penjara selama tiga tahun. "Ya, hukumannya di atas tiga tahun-lah," ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

Selain itu, polisi juga telah melarang putra Jeremy Thomas itu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Termasuk rencana Axel Matthew Thomas menjalani pengobatan di Singapura.

"Dia sudah dicekal. Kapolres bandara sudah mengeluarkan pencekalan mulai kemarin. Makanya tadi pagi dia mau berangkan ke Singapura kan langsung dibawa oleh imigrasi," tegasnya. (fei)

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Siang, Kamis 6 Agustus Pukul 12.00 WIB di Indosiar

Rizky Aditya Saputra, Ferry Noviandi, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan