Kalah di Pengadilan, Tessa Kaunang Wajib Angkat Kaki dari Rumah‎

Tessa Kaunang diberi tenggat waktu untuk menyikapi kekalahannya dari Sandy Tumiwa.

Diterbitkan 08 Desember 2016, 10:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa berhasil memenangkan gugatan harta gono-gini terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang. Harta bersama berupa rumah di kawasan Jakarta Selatan diputuskan majelis hakim untuk dibagi dua.

Tessa Kaunang pun diberi tenggat waktu hingga dua pekan ke depan untuk menyikapi putusan tersebut.

Tessa Kaunang  (Liputan6.com/Herman Zakharia)


"Untuk eksekusi, pihak tergugat diberi waktu dua minggu untuk melakukan upaya bandingnya," kata pengacara Sandy Tumiwa, Firman Chandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Bila dalam dua minggu Tessa Kaunang tak mengajukan keberatan, maka keputusan pengadilan wajib ditaati dan bersifat mengikat. Tessa Kaunang pun wajib meninggalkan rumah yang kini dihuni bersama dua anaknya.

"Kalau dari pihak Tessa tidak melakukan upaya banding, artinya keputusan hari ini adalah keputusan final mengikat dan harus dijalani tergugat serta penggugat. Jadi eksekusi menunggu dua minggu dulu," ucapnya.

Sandy Tumiwa. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Nantinya, rumah tersebut akan dilelang untuk mendapatkan nilai terbaik. Setelah itu, Tessa dan Sandy memperoleh hasil pelelangan rumah miliknya.

"Nanti akan dilelang dan dicari harga terbaik sesuai dengan pasaran. Lalu, masing-masing dapat setengahnya. Apakah nanti Tessa dan anak-anak akan pindah dulu, itu masalah nonteknis," ujar Firman Chandra.‎ (Ras)‎

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

D'Academy 8 Indosiar Digelar, Ini yang Membedakan dari Musim Sebelumnya

Rizky Aditya Saputra, Fadjriah Nurdiarsih, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan