‎Sandy Tumiwa Menang Gugatan Harta Gono-Gini Tessa Kaunang

Sebelumnya, Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa sepakat membagi harta bersama menjadi 50 persen untuk masing-masing pihak.

Diterbitkan 08 Desember 2016, 09:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan harta gono-gini yang diajukan Sandy Tumiwa terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang. Hakim menilai Sandy Tumiwa memiliki hak atas rumah bersama di kawasan Jakarta Selatan yang kini ditempati Tessa Kaunang dan dua anaknya.

"Jadi hari ini putusan harta gono-gini Sandy dan Tessa. Di mana putusannya jelas bahwa rumah yang dijadikan objek merupakan harta bersama," kata pengacara Sandy Tumiwa, Hendra Aryande di PN Jaksel, Rabu (7/12/2016).

Sandy Tumiwa. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Kemudian, ini membuka hukum terhadap tergugat untuk menyerahkan hak-hak Sandy Tumiwa," lanjutnya.

Hasil ini, kata Hendra, sesuai dengan kesepakatan yang pernah ditandatangani Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang. Dalam perjanjian itu keduanya sepakat membagi harta bersama menjadi 50 persen untuk masing-masing pihak.

"Ini sudah jelas menuju kesepakatan yang sudah ditandatangani pada 27 Juli 2016 yang menyebutkan hak dari pada Sandy 50 persen dan hak Tessa 50 persen. Kami harap keputusan ini dapat dihormati kedua pihak, dan tolong untuk dijalankan," ujar Hendra.

Tessa Kaunang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu sebagai tergugat, Tessa Kaunang dan pengacaranya, Charlie Naiborhu tak hadir dalam sidang putusan kali ini. (Ras)‎

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Jessica Mila Rayakan Ulang Tahun ke-34, Tulis Pesan Penuh Syukur

Rizky Aditya Saputra, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan