Sukses

Tessa Kaunang-Sandy Tumiwa Punya Surat Perjanjian Harta Gono-Gini

Ibunda Sandy Tumiwa mengetahui tentang surat perjanjian tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa tampaknya resmi dimulai kembali. Persidangan terkait harta gono-gini keduanya telah digelar hari ini, Rabu (28/9/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan harta gono-gini yang diajukan Sandy Tumiwa Agustus 2016 lalu. Ia meminta sang mantan istri menjual rumah tinggal keduanya saat masih bersama dan membagi hasilnya secara rata.

Tessa Kaunang pada saat diwawancari oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8). Tessa Kaunang digugat oleh mantan suaminya Sandy Tumiwa masalah harta gono-gini berupa rumah ditaksir seharga Rp2 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tessa Kaunang pun bersikeras menolak permintaan tersebut. Padahal, bukti menunjukkan bahwa Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa telah membuat surat perjanjian penjualan rumah tersebut, sebelum perceraian dilangsungkan.

Hal itu pun didukung dengan pernyataan ibunda Sandy Tumiwa, Amalia Nursanty. "Sebelum cerai memang sudah ada surat perjanjian yang di tanda tangan oleh kedua belah pihak yang berisi persetujuan hasil penjualan dibagi dua. Rumah yang dibeli sesudah perkawinan," ujar Amalia Nursanty usai persidangan.

Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Bagi sang ibu, gugatan Sandy Tumiwa terhadap mantan istrinya merupakan hal wajar. "Memang Sandy rencananya menggugat, apa yang sudah menjadi haknya dia yang harus dibagi. Itu sudah ada perjanjian sebelum perceraian," Amalia Nursanty menjelaskan.

Sementara itu, pihak Tessa Kaunang bersikeras tidak ingin menjual rumah yang disinyalir seharga Rp2 miliar itu. Alasannya, demi memenuhi kepentingan kedua buah hatinya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.