Saipul Jamil Berpotensi Alami Gangguan Kejiwaan

Menurut Ketua KPAI Asrorun Ni'am, Saipul Jamil masuk dalam kategori orang dengan gangguan kejiwaan.

Diterbitkan 19 Februari 2016, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sifat penyuka sesama jenis yang diperlihatkan Saipul Jamil kala mencabuli anak laki-laki di bawah umur memperlihatkan sang pedangdut memiliki kesehatan jiwa yang terganggu. Pendapat ini dikemukakan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am.

Menurut dia, Saipul Jamil juga memerlukan tes dan pemeriksaan kondisi kejiwaan. "Dalam terminologi kesehatan jiwa yang juga diatur dalam UU Kesehatan, (prilaku Saipul Jamil) ini termasuk orang dalam masalah kejiwaan sehingga berpotensi untuk gangguan jiwa," kata Asrorun Ni'am saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh (kanan) bersama Komisioner KPAI, Erlinda saat memberikan keterangan Pers terkait Kasus Saipul Jamil di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Baca Juga

  • Melinda Menduga Ada Oknum yang Ingin Menjatuhkan Saipul Jamil
  • Ada Unsur Tipu Daya, Saipul Jamil Dijerat Pasal Berlapis
  • Artis Wanita Ini Juga Sempat Ngaku Dilecehkan Saipul Jamil

Menurut Asrorun, perilaku seks menyimpang yang dilakukan Saipul Jamil juga memperlihatkan seseorang menderita penyakit yang tak tampak secara fisik.

"Orang sakit itu enggak mesti fisik kok dan orang sakit nggak mesti sadar bahwa dia sakit. Secara scientic, orang yang punya kecenderungan seks menyimpang adalah orang sakit yang butuh direhab," papar Asrorun.

Tersangka kasus pencabulan yang juga pedangdut, Saipul Jamil saat akan keluar untuk melakukan shalat Jumat di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (19/2). Dengan menggunakan baju koko, Saipul keluar dengan kawalan ketat petugas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Namun kata Asrorun, apa yang dilakukan Saipul Jamil dengan mencabuli remaja di bawah umur bukan lagi masuk dalam kategori perlu mendapat pertolongan rehabilitasi.

"Tapi begitu menjelma menjadi aktivitas seperti yang dilakukan ini, sudah masuk wilayah kriminal. Kejahatan ini ada mekanisme hukum untuk penegakannya," kata Asrorun. (Gie/fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Menang Gugatan Rp 80 Miliar dari Agensi

Hernowo Anggie, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan