Sukses

Indra Bekti Minta Reza Pahlevi Tunjukkan Bukti Tuduhan

Menurut pengacara Indra Bekti, Muhammad Milano, bila Reza Pahlevi mengaku dilecehkan secara seksual, harus menyertakan bukti visum.

Liputan6.com, Jakarta Setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh Lalu Gigih Arsanofa, Indra Bekti kembali dipolisikan pria bernama Reza Pahlevi. Cowok 23 tahun itu mengaku diiming-imingi pekerjaan sebagai artis hingga Reza mau melakukan hubungan dengan Indra.

Indra Bekti disangkakan dengan Pasal 292 jo Pasal 82 KUHP tentang Perlindungan Anak. Pasal Perlindungan Anak digunakan karena ketika peristiwa itu terjadi pada 2010, Reza masih belum genap 17 tahun.

Reza Pahlevi bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan usai melaporkan Indra Bekti ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2). Artis Indra Bekti dilaporkan ke Polda terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Saat diminta tanggapannya, kuasa hukum Indra Bekti, Muhammad Milano, belum mau mengambil langkah lain. Ia juga mempertanyakan laporan tersebut karena menurut Millano, Reza sudah di atas umur 17 tahun saat kejadian.

"Kami belum mau menanggapi, kita lihat nanti. Pasalnya itu kan pencabulan anak di bawah umur. Kalau saya lihat tanggal lahirnya, waktu 2010 itu dia sudah 18 tahun. Apa itu termasuk di bawah umur? Bisa enggak dia buktikan?" ujar Millano saat dihubungi via telepon, Rabu (3/2/2016).

Milano juga meragukan pengakuan Reza yang menyebut adanya ancaman pembunuhan dari Indra Bekti. Jika benar, Millano menantang Reza untuk membawakan buktinya.

Indra Bekti bersama istri, Aldilla Jelita memberi keterangan pers terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Lalu Gigih Arsanofa. [Foto: Immanuel Antonius/Liputan6.com]

"Yang dibicarakan pelecehan seksual. Ada juga ancaman pembunuhan dan penipuan. Perjanjiannya mana? Enggak gampang loh (bilang begitu). Kalau pecelehan seksual, harus ada visum. Bagaimana dia buktikan tanpa ada visum," kata Millano.

"Kalau enggak bisa buktikan, saya rasa pihak kepolisian paham apa yang harus dilakukan. Polisi wajar terima laporan masyarakat. Tapi pertanyaannya, apakah terbukti atau tidak?" ia menandaskan. (Ras/Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.