Sukses

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Rio Reifan Kecewa

Rio Reifan dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa dugaan kasus kepemilikan narkoba, Rio Reifan kecewa dengan keputusan hakim yang memvonisnya penjara selama satu tahun dua bulan. Pesinetron Cahaya itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Vonis tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Rio mendekam selama 1,5 tahun. Meski begitu, Rio tetap menyatakan kekecewaannya.

Rio Reifan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Dengan ini, menyatakan terdakwa Rio Reifan terbukti bersalah lakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Wajah Rio langsung tertunduk lesu mengisyaratkan kekecewaan. Namun, artis berjanggut itu mengaku tak akan mengajukan upaya banding untuk meringankan.

Rio Reifan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Nggak banding, tapi kecewa juga sih ya," tutup Rio Reifan sembari masuk ke ruang tahanan.

Seperti diketahui, Rio Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua, berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat hisap. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.