Daftar Selebritis yang Lebaran di Dalam Penjara

Para artis yang merayakan Lebaran di dalam penjara tidak membayangkan sebelumnya.

Diterbitkan 15 Juli 2015, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). 

Rio Reifan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Dari tangan Rio, polisi dari Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular. 

Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu. Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu. 

3. Hengky Kawilarang

3. Hengky Kawilarang

Permintaan desainer Hengky Kawilarang untuk meminta penangguhan penahanan agar bisa berlebaran di luar penjara sepertinya akan pupus. Permintaan perubahan status tahanan kota yang diajukannya sebelum lebaran ditolak hakim. Ketiga hakim yang mengadili perkara Hengki belum satu suara untuk memutuskan hal tersebut.

"Soal perubahan status tahanan kita belum bisa (memutuskan). Hakim masih belum bulat suaranya," ungkap Hakim Ketua, Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).

Dengan begitu, desainer yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan uang arisan Rp1,5 miliar ini dipastikan bakal berlebaran di penjara. Lantas, apa kata Hengki Kawilarang?

Hengki Kawilarang (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Nggak masalah. Lebaran kan bukan soal Lebarannya, kita bisa Lebaran kan kalau esensinya kita menang melawan hawa nafsu dengan puasa," jawab Hengki Kawilarang.

"Selama di sel, ibadahnya juga baik, tarawih full. Lebaran di manapun sama kayaknya ya," lanjutnya.

4. Tessy

4. Tessy

Pelawak Kabul Basuki alias Tessy Srimulat divonis 10 bulan penjara pada tanggal 30 April 2015.  Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram pada 23 Oktober 2014.

Majelis hakim menganggap bahwa Tessy melanggar Pasal 127 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotik bagi diri sendiri. Dengan vonis ini, maka Tessy akan menjalani hukuman hingga bulan September 2015 mendatang. Itu artinya dirinya akan berlebaran tidak secara bebas.

Seusai divonis, majelis hakim juga memutuskan agar Tessy direhabilitasi. Dengan begitu, sejak dijatuhkan vonis, Tessy tak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dengan vonis itu, Tessy hanya akan menjalani rehabilitasi di Panti Kalima, Kalimalang, Jakarta Timur, sekitar lima bulan. Sebab, vonis dipotong masa tahanan sekitar lima bulan sejak ditangkap pada Oktober 2014 lalu.

5. Solid AG

5. Solid AG

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menahan penyanyi dangdut Solid AG terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya pada Desember 2014. Dia diduga melecehkan seorang anak perempuan berusia 5 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan tersangka mulai ditahan sejak Kamis 11 Juni 2015.

Tersangka Solid AG, kata Audie, ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. "Kami lihat hasil visum dan keterangan saksi. Hasilnya, terlapor naik statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Solid AG

Pelantun "Bujang Merana" itu disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia telah melakukan pelecehan terhadap korban. "Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," kata Audie.

Dengan penahanan ini, Solid AG juga akan berlebaran di dalam sel penjara.

6. Fariz RM

6. Fariz RM

Musisi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkoba pada 6 Mei 2015 lalu.  Dengan penahanan ini, Fariz mengaku keberatan karena dirinya ingin direhabilitasi serta memberikan nafkah ke keluarganya.

"Menjadi problem dan masalah bagi saya, pekerjaan akan terbengkalai, penghasilan keluarga juga terancam. Itu masalah secara psikologis, sangat mengganggu," ujar Fariz.

Fariz RM masih harus mendekam di LP Cipinang. Nota keberatannya di tolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Pelantun lagu Sakura tersebut berharap agar dirinya ditempatkan pada rumah rehabilitasi demi pemulihannya dari ketergantungan narkotika. Dengan penahanan ini, Fariz pun tidak bisa merayakan Lebaran di rumahnya. 

Sebelumnya, Fariz RM telah divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkoba. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 10 bulan.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Rommy RamadhanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan