Sukses

36 Judul Anime dan Manga Dilarang Edar di Tiongkok

Pemerintah Tiongkok telah memasukkan 38 judul anime dan manga Jepang ke dalam daftar hitam.

Liputan6.com, Beijing Kementerian Kebudayaan Tiongkok mengumumkan pada Senin (8/6/2015) lalu bahwa mereka telah memasukkan 38 judul anime dan manga Jepang ke dalam daftar hitam untuk dilarang distribusi atau peredarannya di Tiongkok. Pelarangan dilakukan baik itu secara online maupun cetak.

Anime News Network, Selasa (9/6/2015), mencatat beberapa judul populer yang meraih penghargaan pun turut dimasukkan ke dalamnya. Sebut saja Attack on Titan dan Death Note.

Anime Death Note

Bahkan, beberapa judul yang sempat masuk ke Indonesia seperti Highschool of the Dead dan Assassination Classroom pun turut dicekal distribusinya di Negeri kelahiran Panda itu.

Berikut judul-judul anime dan manga yang dicekal di Tiongkok selengkapnya:

Anime Terror in Resonance

Terror in Resonance
Blood-C
Highschool of the Dead
Ergo Proxy
Parasyte
The Skull Man
Another
Inferno Cop
Afro Samurai
Tokyo Ghoul √A
Sword Art Online II
Tokyo ESP
Tokyo Ravens
Devil May Cry
RIN - Daughters of Mnemosyne
The Testament of Sister New Devil
Attack on Titan
Corpse Party
Strike the Blood
Death Note
Deadman Wonderland
Date A Live II
Psycho-Pass
Devilman Lady
School Days
Those Who Hunt Elves
Elfen Lied
High School DxD
Samurai Bride
So, I Can't Play H!
Girls Bravo: Second Season
Kanokon
Aesthetica of a Rogue Hero
Sakura Diaries
Black Butler
Claymore
Dance in the Vampire Bund

Pejabat Kementerian Senior, Liu Qiang menyatakan, "Daftar ini hasil dari evaluasi oleh penyidik, ulasan kementerian dan pendapat dari para ahli. Hal ini bertujuan untuk membimbing situs-situs dalam kajian dan pengimporan komik dan animasi yang tepat."

Tak sampai di situ, Liu juga menyatakan bahwa akan ada lebih banyak lagi judul manga dan anime yang ditambahkan ke dalam daftar hitam.

Film Parasyte berkisah mengenai bangsa alien yang mengambil alih manusia bumi dengan memasuki otaknya.

Pada 1 April 2015, peraturan baru di Tiongkok mengharuskan situs-situs video untuk meminta persetujuan sebelum melakukan streaming media asing. Pada saat itu, kementerian telah memulai daftar hitam judul yang 'memasukkan adegan kekerasan, pornografi, terorisme, dan kejahatan terhadap moralitas publik'. Hosting untuk website yang memiliki konten ini, sedang berada di bawah penyelidikan.

Menurut pihak Kementerian, 29 situs di Tiongkok kini telah didenda dan diberi peringatan untuk menghapus materi-materi seperti itu. Bagi yang melanggar akan menerima risiko kehilangan izin usahanya.

Website yang ada termasuk Baidu Inc iQiyi, Sohu.com Inc., Tencent, Leshi Internet Information & Technology Corp Beijing (LeTV), dan Youku Tudou. Selain itu, delapan situs telah ditutup karena memiliki konten hosting tanpa izin. (Rul/Adt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini