Sukses

Cara Hengki Kawilarang Palsukan Nama di Arisan Rp 1,5 Miliar

"Awalnya saya diajak ikut arisan harus setor Rp 100 juta per bulannya. Saya pikir ya sudah sekalian menabung," ujar Jeng Ana, korban Hengki.

Liputan6.com, Jakarta Desainer Hengki Kawilarang harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal yang dituduhkan kepadanya. Ia diduga melakukan penggelapan bermodus arisan senilai Rp 1,5 miliar. Pakar herbal Jeng Ana yang menjadi korban, mengungkap bagaimana cara Hengki menipu dan memberikan janji manis.

"Awalnya saya diajak ikut arisan harus setor Rp 100 juta per bulan. Saya pikir ya sudah sekalian menabung. Saya selalu setor. Tapi setiap bulan dia nggak pernah kabari saya siapa nama-nama yang dapat arisan," ujar Jeng Ana di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).

Kabarnya, Hengki tak hanya menjaring para sosialita di arisan bertarif Rp 1,5 miliar tersebut. Beberapa artis lain juga dikabarkan ikut arisan Hengki ini.

"Kalau nama artis lain nggak tahu. Saya tidak mengenal artis mana saja yang ikut arisan itu. Lagipula Mas Hengki tidak pernah memberi tahu siapa saja yang ikut. Dia bilang saya dapat kocokan terakhir saja, biar nanti dapatnya langsung banyak," terangnya.

Jeng Ana masih buka pintu damai untuk Hengki Kawilarang

Setelah merasa sudah melunasi uang arisan, Jeng Ana mulai menagih Hengki Kawilarang. Namun, ia justru mendapati berbagai alasan dari sang desainer.

"Dia bilang, yang lain ada yang umrah atau tur ke Eropa. Saya datang ke butiknya, katanya orangnya masih tur ke mana-mana. Saya buat perjanjian hitam di atas putih pakai materai sampai akhir Juni (2014) tapi belum dikembalikan sama dia. Saya selalu dikasih janji sabar sampai 2015 ini," papar pemilik nama Ina Soviana.

Hingga akhirnya Jeng Ana melaporkan Hengki ke Polda Metro Jaya. Ia kaget mengetahui pengakuan Hengki kepada penyidik. Rupanya nama Jeng Ana tak pernah dicantumkan Hengki di arisan senilai Rp 1,5 miliar tersebut.

Hengki Kawilarang bawa lari uang arisan

"Katanya nama saya tidak ada dalam arisan itu. Itu yang saya kaget. Jadi nama saya diatas-namakan Mas Hengki, di arisan itu. Mas Hengki memakai dua nama saat menarik arisan," terang Jeng Ana.

Sejak 1 April 2015 Hengki Kawilarang resmi ditahan Polda Metro Jaya. Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman empat tahun penjara. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.